Pasal 12
(1) Pihak yang berhak memperoleh Paten atas suatu Invensi yang dihasilkan dalam suatu hubungan
kerja adalah pihak yang memberikan pekerjaan tersebut, kecuali diperjanjikan lain.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku terhadap Invensi yang dihasilkan
baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia
dalam pekerjaannya sekalipun perjanjian tersebut tidak mengharuskannya untuk menghasilkan
Invensi.
(3) Inventor …
(3) Inventor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berhak mendapatkan imbalan yang
layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh dari Invensi tersebut.
(4) Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibayarkan:
dalam jumlah tertentu dan sekaligus;
persentase;
gabungan antara jumlah tertentu dan sekaligus dengan hadiah atau bonus;
gabungan antara persentase dan hadiah atau bonus; atau
bentuk lain yang disepakati para pihak;
yang besarnya ditetapkan oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
(5) Dalam hal tidak terdapat kesesuaian mengenai cara perhitungan dan penetapan besarnya
imbalan, keputusan untuk itu diberikan oleh Pengadilan Niaga.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sama sekali tidak
menghapuskan hak Inventor untuk tetap dicantumkan namanya dalam Sertifikat Paten.
