UU
Pasal 11
Kecuali terbukti lain, yang dianggap sebagai Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang untuk
pertama kali dinyatakan sebagai Inventor dalam Permohonan.
Kecuali terbukti lain, yang dianggap sebagai Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang untuk
pertama kali dinyatakan sebagai Inventor dalam Permohonan.