UU
Pasal 10
(1) Yang berhak memperoleh Paten adalah Inventor atau yang menerima lebih lanjut hak Inventor
yang bersangkutan.
(2) Jika suatu Invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atas Invensi
tersebut dimiliki secara bersama-sama oleh para inventor yang bersangkutan.
