UU
Pasal 13
(1) Dengan tunduk kepada ketentuan-ketentuan lain dalam Undang-undang ini, pihak yang
melaksanakan suatu Invensi pada saat Invensi yang sama dimohonkan Paten tetap berhak
melaksanakan Invensi tersebut sebagai pemakai terdahulu sekalipun terhadap Invensi yang sama
tersebut kemudian diberi Paten.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku terhadap Permohonan yang
diajukan dengan Hak Prioritas.
