UU
Pasal 118
(1) Pemegang Paten atau penerima Lisensi berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada
Pengadilan Niaga setempat terhadap siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(2) Gugatan ganti rugi yang diajukan terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dapat diterima apabila produk atau proses itu terbukti dibuat dengan menggunakan Invensi yang
telah diberi Paten.
(3) Isi putusan …
(3) Isi putusan Pengadilan Niaga tentang gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada Direktorat Jenderal paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal putusan diucapkan
untuk dicatat dan diumumkan.
