UU
Pasal 117
(1) Jika suatu Paten diberikan kepada pihak lain selain dari yang berhak berdasarkan Pasal 10, Pasal
11, dan Pasal 12, pihak yang berhak atas Paten tersebut dapat menggugat kepada Pengadilan
Niaga.
(2) Hak menggugat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku surut sejak Tanggal Penerimaan.
(3) Pemberitahuan isi putusan atas gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada para pihak oleh Pengadilan Niaga paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak
tanggal putusan diucapkan.
(3) Isi putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat dan diumumkan oleh Direktorat Jenderal.
