UU
Pasal 116
(1) Kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (3) dan Pasal 115 ayat (2), atas
keterlambatan pembayaran biaya tahunan dari batas waktu yang ditentukan dalam
Undang-undang ini dikenai biaya tambahan sebesar 2,5% (dua setengah perseratus) untuk setiap
bulan dari biaya tahunan pada tahun keterlambatan.
(2) Keterlambatan pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan
secara tertulis oleh Direktorat Jenderal kepada Pemegang Paten yang bersangkutan paling lama 7
(tujuh) hari setelah lewat batas waktu yang ditentukan.
(3) Tidak diterimanya surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh yang
bersangkutan tidak mengurangi berlakunya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
