UU
Pasal 115
(1) Apabila selama 3 (tiga) tahun berturut-turut Pemegang Paten tidak membayar biaya tahunan
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 18 dan Pasal 114, Paten dinyatakan batal demi hukum
terhitung sejak tanggal akhir batas waktu kewajiban pembayaran untuk tahun ketiga tersebut.
(2) Apabila kewajiban pembayaran biaya tahunan tersebut berkaitan dengan kewajiban pembayaran
biaya tahunan untuk tahun kedelapan belas dan untuk tahun-tahun berikutnya tidak dipenuhi,
Paten dianggap batal demi hukum pada akhir batas waktu kewajiban pembayaran biaya tahunan
untuk tahun tersebut.
(3) Batalnya Paten karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dicatat dan
diumumkan.
Pasal 116 …
