UU
Pasal 114
(1) Pembayaran biaya tahunan untuk pertama kali harus dilakukan paling lambat setahun terhitung
sejak tanggal pemberian Paten.
(2) Untuk pembayaran tahun-tahun berikutnya, selama Paten itu berlaku harus dilakukan paling
lambat pada tanggal yang sama dengan tanggal pemberian Paten atau pencatatan Lisensi yang
bersangkutan.
(3) Pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak tahun pertama
Permohonan.
