UU
Pasal 113
(1) Semua biaya yang wajib dibayar dalam Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat, jangka waktu, dan tata cara pembayaran biaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden.
(3) Direktorat Jenderal dengan persetujuan Menteri dan Menteri Keuangan dapat menggunakan
penerimaan yang berasal dari biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
