Pasal 119
(1) Dalam hal pemeriksaan gugatan terhadap Paten-proses, kewajiban pembuktian bahwa suatu
produk tidak dihasilkan dengan menggunakan Paten-proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 ayat (1) huruf b dibebankan kepada pihak tergugat apabila:
produk yang dihasilkan melalui Paten-proses tersebut merupakan produk baru;
produk tersebut diduga merupakan hasil dari Paten-proses dan sekalipun telah dilakukan
upaya pembuktian yang cukup untuk itu, Pemegang Paten tetap tidak dapat menentukan
proses apa yang digunakan untuk menghasilkan produk tersebut.
(2) Untuk kepentingan pemeriksaan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengadilan
berwenang:
- memerintahkan kepada Pemegang Paten untuk terlebih dahulu menyampaikan salinan
Sertifikat Paten bagi proses yang bersangkutan dan bukti awal yang menjadi dasar
gugatannya; dan
- memerintahkan kepada pihak tergugat untuk membuktikan bahwa produk yang
dihasilkannya tidak menggunakan Paten-proses tersebut.
(3) Dalam pemeriksaan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pengadilan wajib
mempertimbangkan kepentingan tergugat untuk memperoleh perlindungan terhadap rahasia
proses yang telah diuraikannya dalam rangka pembuktian di persidangan.
