Pasal 85A
BAB 8 — GUGATAN ATAS PELANGGARAN MEREK
(1) Permintaan perpanjangan pendaftaran merek dan pengalihan hak
atas merek yang telah terdaftar ditolak oleh Kantor Merek apabila merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal milik orang lain, dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4).
(2) Keberatan terhadap keputusan penolakan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dapat diajukan ke Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 1997
INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 1997
ttd.
MOERDIONO
PRESIDEN
