UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
Pasal 84
BAB 8 — GUGATAN ATAS PELANGGARAN MEREK
(1) Barangsiapa memperdagangkan barang dan atau jasa yang
diketahui atau patut diketahui bahwa dan atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 81, Pasal 82, Pasal 82A, dan Pasal 82B dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
pelanggaran.
- Di antara Pasal 85 dan Pasal 86 disisipkan Pasal 85A, sebagai berikut :
