UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 9
(1) Untuk menunjang kelancaran mobilitas orang maupun arus
barang dan untuk terlaksananya keterpaduan intra dan antar moda secara lancar dan tertib, di tempat-tempat tertentu dapat dibangun dan diselenggarakan terminal.
(2) Pembangunan terminal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilaksanakan oleh pemerintah dan dapat mengikutsertakan badan hukum Indonesia.
(3) Penyelenggaraan terminal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan oleh pemerintah.
(4) Ketentuan mengenai pembangunan dan penyelenggaraan
terminal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
PRESIDEN
