UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 10
(1) Pada terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)
dapat dilakukan kegiatan usaha penunjang.
(2) Kegiatan usaha penunjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dapat dilakukan oleh badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat Fasilitas Parkir Untuk Umum
