UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 11
(1) Untuk menunjang keselamatan, keamanan, ketertiban, dan
kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan dapat diadakan fasilitas parkir untuk umum.
(2) Fasilitas parkir untuk umum sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dapat diselenggarakan oleh Pemerintah, badan hukum
Indonesia, atau warga negara Indonesia.
(3) Ketentuan mengenai fasilitas parkir sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
PRESIDEN
KENDARAAN
Bagian Pertama Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor
