UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 8
(1) Untuk keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu
lintas serta kemudahan bagi pemakai jalan, jalan wajib dilengkapi dengan :
- rambu-rambu;
PRESIDEN
marka jalan;
alat pemberi isyarat lalu lintas;
alat pengendali dan alat pengaman pemakai jalan;
alat pengawasan dan pengamanan jalan;
fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar jalan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga Terminal
