UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 71
BAB 14 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dengan Peraturan Pemerintah diatur lebih lanjut ketentuan-ketentuan mengenai :
kendaraan bermotor Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
Penggunaan jalan untuk kelancaran:
pengantaran jenazah;
kendaran pemadam kebakaran yang melaksanakan tugas ke tempat kebakaran;
kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara;
ambulans mengangkut orang sakit;
konvoi, pawai, kendaraan orang cacat,
kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
