UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 70
BAB 13 — KETENTUAN PIDANA
(1) Surat izin mengemudi dapat dicabut untuk paling lama 1 (satu)
tahun, apabila dilakukan:
- pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 24 ayat (1) huruf a, pasal 27 ayat
(1);
- tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359, Pasal 360, Pasal 406, Pasal 408, Pasal 409, Pasal 410, dan
menggunakan kendaraan bermotor.
(2) Surat izin mengemudi dapat dicabut untuk paling lama 2 (dua)
tahun dalam hal seseorang melakukan lagi pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal putusan Pengadilan atas pelanggaran
PRESIDEN
terdahulu yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
