UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 72
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada tanggal mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2742) dinyatakan tetap berlaku
PRESIDEN
sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
