UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 50
BAB 10 — DAMPAK LINGKUNGAN
(1) Untuk mencegah pencemaran udara dan kebisingan suara
kendaraan bermotor yang dapat mengganggu kelestarian lingkungan hidup, setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan.
(2) Setiap pemilik, pengusaha angkutan umum dan/atau pengemudi
kendaraan bermotor, wajib mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang diakibatkan oleh pengoperasian kendaraannya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2),
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
