UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 49
BAB 9 — LALU LINTAS DAN ANGKUTAN
(1) Penderita cacat berhak memperoleh pelayanan berupa perlakuan
khusus dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
PRESIDEN
