UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 51
BAB 11 — PENYERAHAN URUSAN
(1) Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan pemerintahan
dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada Pemerintah Daerah.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
PRESIDEN
PENYIDIKAN
