UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 41
(1) Usaha angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan umum,
dapat dilakukan oleh badan hukum Indonesia atau Warga Negara Indonesia.
(2) Usaha angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan umum
PRESIDEN
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan berdasarkan izin,
(3) Jenis, persyaratan, dan tata cara untuk memperoleh izin
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima Tarif
