UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 42
Struktur dan golongan tarif angkutan dengan kendaraan umum, ditetapkan oleh Pemerintah.
Bagian Keenam Tanggung Jawab Pengangkut
Struktur dan golongan tarif angkutan dengan kendaraan umum, ditetapkan oleh Pemerintah.
Bagian Keenam Tanggung Jawab Pengangkut