UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 40
Pengangkutah bahan berbahaya, barang khusus, peti kemas, dan alat berat diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat Pengusahaan
Pengangkutah bahan berbahaya, barang khusus, peti kemas, dan alat berat diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat Pengusahaan