UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 39
(1) Untuk keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu
lintas dan angkutan jalan, dapat ditetapkan jaringan lintas angkutan barang yang dapat dilayani dengan kendaraan bermotor barang tertentu.
(2) Persyaratan dan tata cara penetapan jaringan lintas sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
