UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 38
(1) Pengangkutan orang dengan kendaraan umum untuk keperluan
pariwisata, dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Undang-undang ini.
PRESIDEN
(2) Persyaratan dan tata cara memperoleh izin sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga Angkutan Barang dengan Kendaraan Umum
