UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 32
BAB 7 — LALU LINTAS
(1) Setiap kendaraan umum wajib diasuransikan terhadap kendaraan
itu sendiri maupun terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga sebagai akibat pengoperasian kendaraan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
PRESIDEN
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
