UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 33
BAB 7 — LALU LINTAS
(1) Pengusaha angkutan umum wajib mengasuransikan orang yang
dipekerjakannya sebagai awak kendaraan terhadap resiko terjadinya kecelakaan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
ANGKUTAN
Bagian Pertama Angkutan Orang dan Barang
