UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 31
BAB 7 — LALU LINTAS
(1) Apabila korban meninggal, pengemudi dan/atau pemilik
dan/atau pengusaha angkutan umum wajib memberi bantuan kepada ahli waris dari korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman.
(2) Apabila terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban,
bantuan yang diberikan kepada korban berupa biaya pengobatan.
Bagian Kelima Asuransi
