UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 30
BAB 7 — LALU LINTAS
(1) Setiap pengemudi, pemilik, dan/atau pengusaha angkutan umum
bertanggung jawab terhadap kerusakan jalan dan jembatan atau fasilitas lalu lintas yang merupakan bagian dari jalan itu yang diakibatkan oleh kendaraan bermotor yang dioperasikannya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku
dalam hal adanya keadaan memaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a.
