UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 29
BAB 7 — LALU LINTAS
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tidak berlaku dalam hal :
adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan;
disebabkan perilaku korban sendiri atau pihak ketiga;
PRESIDEN
- disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.
