UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 28
BAB 7 — LALU LINTAS
Pengemudi kendaraan bermotor bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga, yang timbul karena kelalaian atau kesalahan pengemudi dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
