UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 27
BAB 7 — LALU LINTAS
(1) Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat peristiwa
kecelakaan lalu lintas, wajib :
menghentikan kendaraannya;
menolong orang yang menjadi korban kecelakaan;
melaporkan kecelakaan tersebut kepada pejabat polisi negara Republik Indonesia terdekat.
(2) Apabila pengemudi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) oleh karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b, kepadanya tetap diwajibkan segera melaporkan diri kepada pejabat polisi negara Republik Indonesia terdekat.
