UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 26
BAB 7 — LALU LINTAS
(1) Pejalan kaki wajib berjalan pada bagian jalan dan menyeberang
pada tempat penyeberangan yang telah disediakan bagi pejalan kaki.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
PRESIDEN
Bagian Keempat Kecelakaan Lalu Lintas
