UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 25
BAB 7 — LALU LINTAS
(1) Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu di luar fungsi sebagai
jalan, dan penyelenggaraan kegiatan dengan menggunakan jalan yang patut diduga dapat mengganggu keselamatan, keamanan, dan kelancaran lalu lintas hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
(2) Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh izin sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga Pejalan Kaki
