UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 24
BAB 7 — LALU LINTAS
(1) Untuk keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu
lintas dan angkutan di jalan, setiap orang yang menggunakan jalan, wajib :
berperilaku tertib dengan mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan kebebasan atau keselamatan lalu lintas, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan dan bangunan di jalan,
menempatkan kendaraan atau benda-benda lainnya di jalan sesuai dengan peruntukannya.
(2) Pengemudi dan pemilik kendaraan bertanggung jawab terhadap
kendaraan berikut muatannya yang ditinggalkan di jalan.
PRESIDEN
Bagian Kedua Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas
