UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 18
(1) Setiap pengemudi kendaraan bermotor, wajib memiliki surat izin
mengemudi.
(2) Penggolongan, persyaratan, masa berlaku, dan tata cara
memperoleh surat izin mengemudi, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
