UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 19
(1) Untuk mendapatkan surat izin mengemudi yang pertama kali
pada setiap golongan, calon pengemudi wajib mengikuti ujian mengemudi, setelah memperoleh pendidikan dan latihan mengemudi.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua Pergantian Pengemudi
