UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 17
(1) Setiap kendaraan tidak bermotor yang dioperasikan di jalan
wajib memenuhi persyaratan keselamatan.
(2) Persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
PRESIDEN
PENGEMUDI
Bagian Pertama Persyaratan Pengemudi
