UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 16
(1) Untuk keselamatan, keamanan, dan ketertiban lalu lintas dan
angkutan jalan, dapat dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.
(2) Pemeriksaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) meliputi :
pemeriksaan persyaratan teknis dan laik jalan;
pemeriksaan tanda bukti lulus uji, surat tanda bukti pendaftaran atau surat tanda coba kendaraan bermotor, dan surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13,
Pasal 14, Pasal 18, dan lain-lain yang diperlukan.
(3) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam Persyaratan Kendaraan Tidak Bermotor
