UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 15
(1) Agar kendaraan bermotor tetap memenuhi persyaratan teknis
dan laik jalan, dapat diselenggarakan bengkel umum kendaraan bermotor.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penyelenggaraan
bengkel umum kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
PRESIDEN
Bagian Kelima Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan
