UU
MAHKAMAH AGUNG
Pasal 73
BAB 4 — HUKUM ACARA BAGI MAHKAMAH AGUNG
(1) Mahkamah Agung berwenang memerintahkan Pengadilan Negeri yang
memeriksa perkara dalam Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding mengadakan pemeriksaan tambahan, atau meminta segala keterangan serta pertimbangan dari Pengadilan yang dimaksud.
(2) Mahkamah Agung dapat meminta keterangan dari Jaksa Agung atau
dari pejabat lain yang diserahi tugas penyidikan apabila diperlukan.epkumham.go (3) Pengadilan yang dimaksudkan ayat (1), setelah melaksanakan perintah Mahkamah Agung tersebut segera mengirimkan berita acara pemeriksaan tambahan serta pertimbangan sebagaimana dimaksudkan ayat (1), kepada Mahkamah Agung.
