UU
MAHKAMAH AGUNG
Pasal 74
BAB 4 — HUKUM ACARA BAGI MAHKAMAH AGUNG
(1) Dalam hal Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan
kembali, Mahkamah Agung membatalkan putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut dan selanjutnya memeriksa serta memutus sendiri perkaranya.
(2) Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali, dalam
hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa permohonan itu tidak beralasan.
(3) Putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksudkan ayat (1) dan
ayat (2) disertai pertimbangan-pertimbangan.
