UU
MAHKAMAH AGUNG
Pasal 64
BAB 4 — HUKUM ACARA BAGI MAHKAMAH AGUNG
(1) Pemeriksaan sengketa tentang kewenangan mengadili antar
Pengadilan yang terjadi :
- di lingkungan Peradilan Agama;
- di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara; dilakukan menurut ketentuan Pasal 57
(2) Pemeriksaan sengketa tentang kewenangan mengadili antar
Pengadilan di Lingkungan Peradilan Militer, dilakukan menurut ketentuan Pasal 58 sampai dengan Pasal 63.
Paragraf 4 Pemeriksaan Sengketa Tentang Kewenangan Mengadili Antar Lingkungan Peradilan
