UU
MAHKAMAH AGUNG
Pasal 63
BAB 4 — HUKUM ACARA BAGI MAHKAMAH AGUNG
(1) Dalam hal sengketa kewenangan sebagaimana dimaksudkan Pasal 58,
Mahkamah Agung memutus sengketa tersebut setelah mendengar pendapat Jaksa Agung.epkumham.go (2) Jaksa Agung memberitahukan putusan dimaksudkan ayat (1) kepada terdakwa dan Penuntut Umum dalam perkara tersebut.
Paragraf 3 Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Militer
