UU
MAHKAMAH AGUNG
Pasal 62
BAB 4 — HUKUM ACARA BAGI MAHKAMAH AGUNG
(1) Mahkamah Agung dapat memerintahkan Pengadilan yang memeriksa
perkara meminta keterangan dari terdakwa tentang hal-hal yang dianggap perlu.
(2) Pengadilan yang diperintahkan setelah melaksanakan perintah
tersebut ayat (1) segera memuat berita acara pemeriksaan dan mengirimkannya kepada Mahkamah Agung.
