UU
MAHKAMAH AGUNG
Pasal 61
BAB 4 — HUKUM ACARA BAGI MAHKAMAH AGUNG
(1) Penuntut Umum sebagaimana dimaksudkan Pasal 60 ayat (1) secepat-
cepatnya menyampaikan salinan permohonan tersebut kepada para Ketua Pengadilan yang memutus perkara tersebut.
(2) Setelah permohonan tersebut diterimanya, maka pemeriksaan
perkara oleh Pengadilan yang memeriksanya ditunda sampai sengketa tersebut diputus oleh Mahkamah Agung.
www.djpp.depkumham.go.id
