UU
MAHKAMAH AGUNG
Pasal 60
BAB 4 — HUKUM ACARA BAGI MAHKAMAH AGUNG
(1) Apabila permohonan diajukan oleh terdakwa, maka surat
permohonannya diajukan melalui Penuntut Umum yang bersangkutan, yang selanjutnya meneruskan permohonan tersebut beserta pendapat dan berkas perkaranya kepada Mahkamah Agung.
(2) Penuntut Umum sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1)
mengirimkan salinan surat permohonan dan pendapatnya kepada Penuntut Umum lainnya.
(3) Penuntut Umum lainnya sebagaimana dimaksudkan ayat (2)
mengirimkan pendapatnya kepada Mahkamah Agung selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah menerima salinan permohonan tersebut.
